




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami kegiatan usaha dari tersangka kasus suap pemeriksaan pajak Wawan Ridwan (WR).
Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
“Selasa (21/12/2021) bertempat di Kantor Polrestabes Surabaya dan Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi untuk tersangka WR dan kawan-kawan. Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan kegiatan usaha dari tersangka WR,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
KPK menduga dalam pendirian usaha tersebut terdapat aliran sejumlah uang dari pemberian wajib pajak yang nilai penghitungan pajaknya direkayasa tersangka Wawan.
Enam saksi yang diperiksa, yaitu Efendy Mulyo Winata dari pihak swasta/Bukti Manager The Time Place Tunjungan Plaza, Robby Soehartono dari pihak swasta/AMPM Watch Pakuwon Trade Centre, Ridwan Bin Saik dari pihak swasta, perwakilan PT Kedaung Satrya Motor, Cecep dari pihak swasta/Direktur PT Sentralek Metalindo, dan Widyawati dari pihak swasta. HALAMAN SELANJUTNYA>>

