Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Ketua Dewan Kesenian Palembang: Pemberi Izin Perusak Cagar Budaya Mesti Tanggung Jawab!







Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP), Muhamad Nasir MPd. (dedy/jn)

Palembang, JN

Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP), Muhamad Nasir MPd, Minggu (6/4/2025)
mengungkapkan, dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde, untuk pihak yang memberikan izin merusak atau membongkar Cagar Budaya Pasar Cinde untuk dibangun pasar modern yang pembangunannya mangkrak mesti bertanggung jawab.

Hal tersebut diungkapkan Muhamad Nasir terkait perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak, dan kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.

“Pihak yang memberikan izin merusak atau membokar Cagar Budaya Pasar Cinde serta para pihak terkait lainnya mesti bertanggungjawab,” tegasnya.

Menurutnya, jika Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya dilindungi oleh undang-undang.

“Karena Pasar Cinde adalah cagar budaya maka yang memberikan izin merusak atau membongkar pasar tersebut telah melanggar undang-undang, dan harus diproses oleh Kejati Sumsel guna penegakan hukum,” katanya.

Masih diungkapkan Muhamad Nasir, Kejati Sumsel diharapkan dapat mengusut sampai tuntas dugaan kasus korupsi Pasar Cinde karena banyak masyarakat dan para pedagang yang menjadi korban terkait adanya perkara tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!