




Palembang, JN
Ir Feri Kurniawan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel mengatakan, jika sangat tidak mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel meminta fee 20 persen proyek tanpa adanya perintah dari seseorang yang mempunyai jabatan penting.
Hal itu dikatakan Feri terkait dugaan kasus korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023, yang perkaranya kini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Dalam dugaan korupsi tersebut belum menyentuh aktor utamanya. Sebab, sangatlah tidak mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini meminta 20 persen fee proyek tanpa adanya perintah dari seseorang yang punya jabatan penting,” ungkap Feri.
Dijelaskan Feri, Tupoksi Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel di DPRD Sumsel adalah menyusun jadwal kegiatan Pimpinan DPRD serta mempublikasikan kegiatan DPRD Sumsel.
“Jadi di DPRD Sumsel jabatan Kabag Humas dan Protokol tidak memiliki Dapil, Pokir serta tidak ada Reses. Sehingga Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini tidak ada peran dalam dugaan korupsi tersebut, karena dia tidak ada keterkaitan dengan fee dan proyek-proyek,” katanya. <<HALAMAN SELANJUTNYA>>

