




Palembang, JN
Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP), Muhamad Nasir MPd menegaskan, pemberi izin perusak atau pembongkar Cagar Budaya Pasar Cinde yang sebelumnya untuk dibangun pasar modern namun pembangunannya mangkrak harus diproses oleh pihak kejaksaan.
Hal tersebut dikatakan Muhamad Nasir terkait perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak, dan kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Pasar Cinde adalah cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu pihak yang memberikan izin untuk merusak dan membongkar Pasar Cinde harus diproses oleh Jaksa,” ujarnya.
Masih dikatakannya, pemberian sanksi mesti diberikan kepada pemberi izin perusak Cagar Budaya Pasar Cinde dan pihak terkait lainnya guna penegakan hukum.
“Hukum harus ditegakkan. Apalagi Cagar Budaya Pasar Cinde ini merupakan salah satu bangunan bersejarah di Kota Palembang. Namun dengan dirusak dan dibongkarnya pasar maka Pasar Cinde kini hanya menyisakan cerita saja. Untuk itulah kami sangat berharap agar Kejati Sumsel dapat mengusut sampai tuntas dugaan korupsi Pasar Cinde tersebut,” harapnya. <<HALAMAN SELANJUTNYA>>

