




Palembang, JN
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota H Wahyu Agus Susanto SH MH dan Pitriadi SH MH, Senin (24/3/2025) mengatakan, tiga korporasi mesti dimintai pertanggungjawaban untuk pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel.
Hak itu ditegaskan Hakim saat membacakan vonis enam terdakwa dalam perkara tersebut pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun enam terdakwa tersebut, yakni; Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.
Kemudian tiga terdakwa lainnya, yaitu; Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015) serta Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015).
“Kami Majelis Hakim mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses dan memintai pertanggungjawaban terhadap tiga korporasi, yakni PT ABS, PT BCS dan PT CBC yang tujuannya untuk pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

