




Palembang, JN
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota H Wahyu Agus Susanto SH MH dan Pitriadi SH MH, Senin (24/3/2025) menyebut adanya kerugian negara akibat lahan yang tidak direklamasi, kerusakan lahan dan kerusakan lingkungan dalam perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel.
Hal tersebut ditegaskan Hakim saat membacakan vonis enam terdakwa di perkara tersebut pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun enam terdakwa tersebut, yakni; Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.
Kemudian tiga terdakwa lainnya, yaitu; Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015) serta Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015).
“Dalam perkara ini kerugian negara akibat lahan yang tidak direklamasi sebesar Rp 72 miliar, serta kerugian negara yang timbul dari rusaknya lahan dan rusaknya lingkungan sebesar Rp 6,2 miliar,” tegas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

