Tiga Saksi Dicecar Kejati 30 Pertanyaan Terkait Ridwan Mukti Cs Tersangka Dugaan Korupsi Kebun Sawit di Musi Rawas







Ridwan Mukti mantan Bupati Musi Rawas saat ditahan Kejati Sumsel.(Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Rabu (19/3/2025) mencecar 30 pertanyaan kepada tiga saksi yang diperiksa terkait penyidikan Ridwan Mukti Cs, lima tersangka dugaan korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Diketahui adapun lima tersangka dalam perkara ini, yakni; Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 Ridwan Mukti, Direktur PT DAM tahun 2010 Efendi Suryono, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Amrullah, dan mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 Bahtiyar.

“Hari Rabu ini ada tiga saksi yang dilakukan pemeriksaan yakni BU selaku Manager HRD PT DAM, MI selaku Direktur PT DAM tahun 2010 dan 3 DH selaku Pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kab Musi Rawas. Dalam pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada para saksi,” tegas Vanny.

Ketiga saksi tersebut diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Para saksi menjalani pemeriksaan dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Pemeriksaan saksi ini dalam rangka penyidikan untuk melengkapi berkas perkara kelima tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!