




Palembang, JN
Harobin Mustofa mantan Sekda Palembang tahun 2016, Yuherman mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Palembang tahun 2016 serta Usman Goni penjual aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) yang merupakan tersangka dugaan kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, yang rugikan negara Rp 11,7 Miliar dalam waktu dekat segera disidangkan.
Hal tersebut dikarenakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, M Syaran Jafizhan SH MH, Rabu (19/3/2025) membenarkan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke pengadilan.
“Selasa kemarin (18/3/2025) berkas perkara ketiga tersangka sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Sehingga untuk ketiga tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dalam waktu dekat akan disidangkan,” tegasnya.
Masih dikatakannya, dilimpahkannya berkas perkara ketiga tersangka ke pangadilan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh Tim JPU.
“Dengan telah dilimpahkan berkasnya ke pengadilan, maka selanjutnya ketiga tersangka akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

