Kejari Lahat Limpahkan Dua Berkas Perkara Dugaan Korupsi ke Pengadilan Negeri Palembang







Tim Kejari Lahat saat menyerahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi. (Foto-robby/jn)

Lahat, JN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melimpahkan dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A khusus Palembang, Senin (17/3/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto melalui Kasi Intel Zit Muttaqin membenarkan, bahwasanya Kejari Lahat telah melimpahkan dua berkas perkara Desa Pandan Arang dan Desa Pulau Panggung.

“Hari ini kedua perkara ini akan segera memasuki masa persidangan dengan agenda sidang pertama pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat,” ujarnya.

Zit menerangkan, dalam dugaan kasus yang menjerat mantan Kepala Desa Pandan Arang berinisial A, yaitu melakukan modus membuat tujuh kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan realisasi serta untuk kegiatan pekerjaan fisik yang terpasang diduga terdapat kemahalan harga dalam pengelolaan dana desa anggaran tahun 2021.

Kerugian negara berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Kabupaten Lahat perbuatan tersangka A merugikan keuangan negara sebesar Rp.292.544.686 (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!