




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali kepada jajaran pejabat penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
Hal itu disampaikan anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU) dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa, yang penyerahan fee atau jatah proyeknya menjelang Lebaran.
“Hal ini menjadi ironis, pada saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya,” kata Budi di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dalam edaran tersebut, KPK telah mengingatkan kepada penyelenggara negara, ASN, pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat lainnya untuk tidak menerima dan/atau memberikan gratifikasi karena dapat berimplikasi pada benturan kepentingan, pelanggaran terhadap peraturan dan kode etik, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

