





Palembang, JN
Asna Ifah, Kartila dan Rehan terdakwa dugaan kasus korupsi gratifikasi penerbitan sertifikat tanah Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 BPN Palembang, Kamis (13/3/2025) dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan tuntutan pidana masing-masing 2 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang ketiga terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
JPU Kejari Palembang, M Syaran Jafizhan SH MH saat membacakan tuntutan ketiga terdakwa dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH didampingi Hakim Anggota Iskandar Harun SH MH dan H Khoiri Akhmadi SH MH mengatakan, dalam perkara ini perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama hingga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus terdakwa Asna Ifah, Kartila dan Rehan dengan putusan pidana masing-masing 2 tahun penjara,” tegas JPU M Syaran Jafizhan SH MH.
Masih dikatakan JPU, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda. HALAMAN SELANJUTNYA>>







