




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (20/12/2021) meminta Majelis Hakim memutus atau memvonis Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya seusai amar tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara.
Hal itu dikatakan JPU Kejati Sumsel, Jamiah Haryanti SH MH saat membacakan replik atau jawaban atas pleodi (nota pembelaan) terdakwa Mukti Sulaiman di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Dalam replik ini kami sampaikan agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mukti Sulaiman sesuai dengan amar tuntutan
kami yang sebelumnya telah kami sampai dalam persidangan ini,” tegas JPU.
Masih dikatakannya, hal tersebut dikarenakan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya perbuatan terdakwa Mukti Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan jabatan, serta melakukan perbuatan melawan hukum yang berlanjut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

