Fee 20 Persen Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel, Kejati Sumsel Tegaskan Masih Terus Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Dana Bersifat Khusus APBD Sumsel Tahun 2023 di Banyuasin







Kejati Sumsel saat menahan tersangka dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023. (Foto-Humas Kejati Sumsel)

Palembang, JN

Perkara dugaan kasus korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023, yang salah satu tersangka yakni Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel disebut menerima fee proyek 20 persen hingga kini terus didalami penyidikannya oleh Kejati Sumsel.

Demikian ditegaskan Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Diketahui dalam perkara ini tiga tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel. Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni; Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK.

Kajati Sumsel, Dr Yulianto SH MH sebelumnya telah mengungkapkan, dalam perkara tersebut untuk tersangka Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel mendapat jatah atau menerima fee 20 persen dari proyek pekerjaan dengan pagu senilai Rp 3 miliar.

Menurutnya, fee 20 persen tersebut ditransfer oleh tersangka Wisnu Andrio Fatra selaku kontraktor yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV HK. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!