




Palembang, JN
Idris Herman Majid mantan Kabid Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, Senin (6/1/2025) mengatakan, pada 2010 PT Andalas Bara Sejahtera meningkatkan izin perusahaan dari izin eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Dikatakan saksi, dengan adanya peningkatan izin tersebut membuat luas lahan terjadi pengecilan, yakni dari 150 hektere menjadi 100 hektare hingga adanya perubahan titik koordinat.
Hal tersebut dikatakan Idris Herman Majid saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang enam terdakwa dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel yang rugikan negara Rp 495 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun enam terdakwa dalam perkara ini, terdiri dari; Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera. HALAMAN SELANJUTNYA>>

