




Palembang, JN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (2/1/2025) mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kedepannya akan menjadwalkan lagi pemanggilan terhadap para saksi untuk diperiksa terkait perkara dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Menurutnya, saksi-saksi tetap diperiksa karena perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kedepannya akan menjadwalkan lagi pemanggilan saksi-saksi guna dilakukan pemeriksaan. Para saksi ini diperiksa karena sudah menjadi bagian dari kegiatan penyidikan yang kini sedang berjalan di Kejati Sumsel,” jelas Vanny.
Masih dikatakannya, jika dalam perkara tersebut belum ada penetapan tersangka karena penyidikannya masih tahap penyidikan umum.
“Pada penyidikan umum ini Tim Jaksa Penyidik masih menguatkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Nanti kalau ada informasi update penyidikannya pasti kami sampaikan ke teman-teman media,” katanya.
Dilanjutkannya, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga terus melakukan proses penyidikan.
“Jadi, penyidikannya terus dilakukan pendalaman,” pungkasnya.
Diketahui pada penyidikan perkara ini sebelumnya sejumlah telah dilakukan pemeriksaan, mereka yakni; pada Rabu (4/12/2024) Kejati Sumsel memeriksa EK Manager Unit Pelayanan 3 Ilir PDAM, dan pada Kamis (5/12/2024) SR mantan Kadispenda Palembang tahun 2016-2019 diperiksa Kejati Sumsel.
Lalu Selasa (19/11/2024) AS Kasi Sengketa BPN Palembang tahun 2017 dan M pihak yang dulu menempati tanah aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang juga diperiksa Kejati. HALAMAN SELANJUTNYA>>

