Sidang Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel, Jaksa Sebut Batu Bara Diletakan di Dekat Stockpile PT Andalas Bara Sejahtera







Para saksi saat dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi batu bara di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Lahat, terdiri dari; Toto Roedianto SSos SH MH, Ryan Sumartha Syamsu SH MH dan Azwar Hamid SH MH mengungkapan, jika batu bara yang diambil dari wilayah izin PTBA diletakan di dekat stockpile PT Andalas Bara Sejahtera.

Demikian dikatakan Tim JPU saat membacakan dakwaan enam terdakwa dalam perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat Sumsel yang rugikan negara Rp 495 miliar pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun enam terdakwa tersebut, yakni; Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian terdakwa Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), serta Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015).

“PT Andalas Bara Sejahtera telah melakukan penambangan batu bara di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PTBA. Dimana untuk batu bara yang diambil dari lahan PTBA tersebut diletakan di dekat stockpile PT Andalas Bara Sejahtera. Hal itu seolah-olah batu bara yang diambil dari lahan PTBA adalah hasil dari penambangan di wilayah izin PT Andalas Bara Sejahtera,” kata JPU dalam persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!