




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang diketuai Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Pitriadi SH MH dan H Wahyu Agus Susanto SH MH menegaskan, aliran uang dalam perkara dugaan korupsi batu bara Sumsel telah diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut dikatakan Hakim saat sidang putusan sela terkait ekpsesi yang diajukan oleh tiga dari enam terdakwa dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel yang rugikan negara Rp 495 miliar.
Adapun tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi, yakni; Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), dan Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini tidak mengajukan eksepsi, mereka yakni; Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.
“Terkait terdakwa Misri, Syaifullah Aprianto dan Lepy Desmianti yang menerima aliran dari rekening saksi Siti Zaleha telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dari itulah kami Majelis Hakim dengan ini menyatakan eksepsi terdakwa sudah masuk materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam proses persidangan,” tegas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

