




Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Komjen Pol (Purn) Drs H Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kabareskrim Polri mengatakan, mantan Kepala BPN Kota Palembang selaku pihak penandatangan sertifikat tanah harus bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Sebab menurut Susno Duadji, mantan Kepala BPN Kota Palembang tersebut pasti mengetahui kalau tanah yang merupakan aset Yayasan Batang Hari Sembilan adalah aset milik Pemprov Sumsel.
“Mantan Kepala BPN Palembang ini tahu kalau aset itu milik yayasan yang merupakan aset Pemprov Sumsel sehingga gak bisa dijual, karenakan tanahnya aset Pemprov. Dari itulah mantan Kepala BPN Palembang tersebut mesti tanggung jawab,” ujarnya.
Apalagi, kata Susno Duadji, mantan Kepala BPN Palembang yang kala itu menjabat memiliki wewenang terkait sertifikat tanah yang diterbitkan.
“Penandatangan sertifikat tanah ini kepalanya (mantan Kepala BPN Palembang) dan sah atau tidaknya sertifikat itu adalah wewenang dia. Termasuk sah atau tidaknya sesuatu keputusan itu merupakan kewenangan dari pejabat berwenang, dalam hal ini mantan Kepala BPN Palembang,” tandas Susno Duadji. HALAMAN SELANJUTNYA>>

