Dugaan Korupsi Batu Bara, Susno Duadji: Terima Sesuatu Kepala Daerah yang Menjabat Saat Itu Bisa Kena!







Tokoh Masyarakat Sumsel Drs Susno Duadji SH MSc. (Foto-Dok/JN)

Palembang, JN

Tokoh Masyarakat Sumsel, Komjen Pol (Purn) Drs H Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kabareskrim Polri mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi batu bara jika kepala daerah yang menjabat saat itu menerima sesuatu maka kepala daerah tersebut bisa kena.

Hal itu dikatakan Susno Duadji terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup tahun 2010-2014 di wilayah Provinsi Sumsel hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 555 miliar.

“Kejaksaan tidak memiliki wewenang masalah pertambangan, masalah izin, masalah lingkungan hidup, masalah teknis pertambangan, karena itu diatur oleh Undang-Undang Pertambangan. Adapun kopetensi kejaksaan adalah terkait tindak pidana korpsi dalam hal ini suap, dan kalau kepala daerah yang menjabat saat itu ada menerima sesuatu maka bisa kena kepala daerah itu,” ujarnya.

Masih dikatakan Susno Duadji, pada penyidikan perkara tersebut kejaksaan mesti membuktikan lebih dulu terkait dugaan kasus korupsi, setelah itu baru bisa masuk ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Dalam membuktikan dugaan korupsi ini maka dibuktikan dulu suap atau penerimaan sesuatu pada tambang yang diduga melakukan pelanggaran,” katanya.

Sedangkan terkait jika keputusan dan penandatanganan soal izin pertambangan batu bara ada di kepala daerah saat itu bukan pada enam tersangka yang ditetapkan, kata Susno Duadji, jika para tersangka yang ditetapkan bisa menyampaikan hal tersebut di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!