




Lahat, JN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menerima titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan dua tersangka, yakni YN dan YR dalam perkara dugaan korupsi terhadap tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto melalui Kasi Intel Zit Muttaqin, Senin (26/8/2024) mengatakan, bahwa yang menyerahkan titipan tersebut adalah keluarga dari tersangka YN.
Titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang diserahkan sebesar Rp105.000.000, yang diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat. HALAMAN SELANJUTNYA>>

