




Palembang, JN
Kejati Sumsel hingga kini terus menyidik (penyidikan) dugaan kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun 2010-2023 dengan melakukan penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Minggu (5/5/2024).
“Untuk perkara tersebut hingga kini terus disidik dengan penyidikan umum,” tegasnya.
Masih dikatakannya, dalam proses penyidikan kedepannya para saksi tentunya tetap akan dilakukan pemeriksaan.
“Sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, dan kedepannya saksi-saksi tetap akan diagendakan pemeriksaan lagi. Sebab dugaan kasus korupsi tersebut kini telah tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel,” ujarnya.
Diungkapkannya, dalam proses penyidikan sebelumnya sudah ada kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Penggeledahan dilakukan karena bagian dari kegiatan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi tersebut,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

