




Aceh, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh menuntut tiga terdakwa tindak pidana pemilu masing-masing dengan hukuman enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Deddy Maryadi dan kawan-kawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (23/2/2024). Sidang dengan perkara terpisah dan majelis hakim berbeda.
Adapun tiga terdakwa tersebut yakni Choirul Amri, Muswandi, dan Fajri. Terdakwa Choirul Amri dan Muswandi merupakan calon anggota legislatif untuk pemilihan DPRK Bireuen pada Pemilu 2024. Sedangkan terdakwa Fajri merupakan kepala desa di Kabupaten Bireuen.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan para terdakwa bersalah berkampanye pada Pemilu 2024 dengan membagikan penanak nasi listrik disertai stiker caleg dan buku yasin dengan sampul foto caleg. HALAMAN SELANJUTNYA>>

