KPK Dalami Aliran Uang Suap Gubernur Maluku Utara







Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.(Foto-Antara)

Jakarta, JN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mendalami aliran uang suap yang diterima oleh Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam kasus dugaan suap pada proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Hal tersebut didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap putra AGK, M Thoriq Kasuba, serta Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Selain itu, juga didalami pada PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara Arafat Talaba dan mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Elang Kusnandar Prijadikusuma.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dalam kaitan dengan penggunaan sejumlah uang dari hasil pemberian para kontraktor pada Tersangka AGK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/2).

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal temuan tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.

Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!