




Denpasar, JN
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada I Made Dwi Jati Arya Negara (49), terdakwa kasus pungutan liar di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana.
Terdakwa I Made Dwi Jati merupakan Koordinator Satuan Pelayanan di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana.
Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Heriyanti beserta anggota Soebekti dan Nelson dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (16/2/2024).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Heriyanti. HALAMAN SELANJUTNYA>>

