




Jakarta, JN
Guru Besar Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR mengatakan rokok elektronik (elektrik) tidak memenuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok seperti tak menimbulkan risiko.
“Sebuah modalitas untuk berhenti merokok itu tidak boleh dipakai kalau dapat menyebabkan risiko baru. Faktanya di Indonesia, rokok elektronik terbukti dapat menimbulkan bahaya kesehatan meskipun enggak ada TAR-nya,” kata dia dalam acara kesehatan yang digelar daring, Selasa.
Rokok elektrik, dikatakan Agus, terbukti meningkatkan risiko berbagai penyakit paru seperti asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), pneumonia, pneumotoraks atau paru bocor dan kanker paru.
Selain itu, merujuk studi di luar negeri dan Indonesia, rokok elektronik juga menimbulkan ketagihan atau adiksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

