




Palembang, JN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (1/1/2023) menegaskan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus terus memperdalam penyidikan perkara dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.
Menurutnya, oleh karena itu Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel akan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap para saksi.
“Pada pendalaman penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik akan menggali keterangan para saksi dan mendalami alat bukti terkait dugaan kasus korupsi tersebut,” tegasnya.
Masih dikatakannya, jika perkara tersebut proses penyidikannya saat ini telah tahap penyidikan khusus.
“Dalam penyidikan khusus ini Tim Jaksa Penyidik melakukan kegiatan penyidikan dalam rangka melengkapi berkas perkata tiga tersangka yang telah ditetapkan,” katanya.
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel dalam perkara tersebut, yakni; Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito.
“Dari itulah proses penyidikan dugaan kasus korupsi pajak ini terus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Dilanjutkannya, untuk perkembangan kedepannya terkait proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut tentunya akan disampaikan pihaknya kepada media. HALAMAN SELANJUTNYA>>

