




Palembang, JN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat (27/10/2023) mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini masih meneliti kelengkapan berkas perkara tiga tersangka dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Adapun tiga tersangka tersebut yakni; Hendri Zainuddin (Ketua KONI Sumsel), Suparman Roman (Sekretaris Umum KONI Sumsel yang saat perkara ini terjadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Ahmad Tahir (mantan Ketua Harian KONI Sumsel Periode Januari 2020 sampai dengan April 2022).
“Untuk berkas perkara ketiga tersangka masih diteliti kelengkapan berkasnya oleh Tim JPU. Dari itu untuk saat ini belum ada agenda pemeriksaan saksi,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Masih dikatakannya, apabila berkas perkara nantinya dinyatakan lengkap atau P21 barulah dilakukan tahap dua, yakni diserahkannya para tersangka dan barang bukti oleh Tim Jaksa Penyidik ke Tim JPU guna persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

