




Palembang, JN
Milawarma (mantan Direktur Utama PTBA) tersangka dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), Rabu (25/10/2023) mengatakan, siap buka-bukaan dalam memberikan keterangan saat di persidangan nanti.
Hal tersebut dikatakannya usai Kejati Sumsel melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muara Enim.
“Iya, siap buka-bukaan disidang nanti,” katanya.
Sedangkan terkait dugaan kasus korupsi tersebut dilakukan penyidikan, Milawarma mengaku, dirinya menyesalkannya. Karena korporasi melakukan (akuisisi) untuk penyelamatan disaat krisis.
“Ini upaya penyelamatan bisnis yang didukung oleh kajian investasi, kajian kelayakan, legal, dan kawan-kawan konsultan independen semua juga mendukung. Jadi kajiannya profesional, dan nyatanya memang menguntungkan perusahaan. Lihat saja PTBA dan PT SBS menguntungkan kan. Jadi nanti akan kita buktikan di persidangan,” katanya.
Saat ditanya wartawan soal Dirut PTBA yang saat ini menjabat? Dikatakan Milawarma jika Dirut saat ini tidak ada keterlibatan.
“Tidak ada keterlibatan dia. Sebab, kejadian ini kan 9 tahun yang lalu, tidak tahu dia dimana saat itu,” ujarnya.
Kemudian ketika kembali ditanya wartawan adakah peran pihak lain dalam dugaan kasus korupsi tersebut? Diungkapkan Milawarma jika tidak ada peran pihak lainnya.
“Tidak ada itu,” tandasnya sembari berjalan menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pakjo Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

