




Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih mendalami alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Demikian dikatakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (21/8/2023).
“Dalam proses penyidikan perkara ini Tim Jaksa Penyidik masih mendalami alat bukti,” ungkapnya.
Menurutnya, jika pendalaman alat bukti dilakukan terkait proses pengembangan penyidikan yang kini sedang berjalan di Kejati Sumsel.
“Pendalaman alat bukti dan pengembangan penyidikan ini guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan tersebut, yakni; Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA), yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin malam (10/7/2023).
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu; mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Anung Dri Prasetya, dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Saiful Islam, yang keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Rabu malam (21/6/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>>

