Kejati Sumsel Periksa Delapan Saksi Dugaan Kasus Korupsi SERASI 2019







Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH saat diwawancarai. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Rabu (4/1/2022) memeriksa delapan saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan optimasi lahan rawa pendukung Kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) sumber dana APBN Kementerian Pertanian Tahun 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.

Untuk delapan saksi yang diperiksa tersebut, terdiri dari; SU selaku UPKK Gapoktan Pakan Raya Desa Upang Karya Banyuasin, MR selaku UPKK Gapoktan Mulya Desa Sumber Mulya Banyuasin, SP UPKK Gapoktan Mitra Tani Desa Mukti Jaya Banyuasin, AS selaku UPKK Gapoktan Cemara Jaya Desa Upang Cemara.

Kemudian, RS selaku UPKK Gapoktan Usaha Bersama Desa Mekar Sari, AR UPKK Gapoktan Usaha Tani Karya Desa Upang Jaya, TS UPKK Gapoktan Karya Sejahter Desa Telang Jaya, dan SM selaku UPKK Gapoktan Telang Indah Desa Telang Indah.

“Para saksi diperiksa untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan terkait kegiatan Program SERASI 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!