Kejati Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 19 Miliar Lebih dari Perkara Tipikor







Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH didampingi jajaran saat menggelar pers rilis, Kamis (29/12/2022).(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Sarjono Turin SH MH, Kamis (29/12/2022) mengatakan, sepanjang tahun 2022 Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 19.494.717.649 dari perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Hal itu dikatakan Kajati Sumsel saat menggelar pers rilis laporan kinerja Kejati dan Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan tahun 2022, yang digelar di Kejati Sumsel.

“Jadi untuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yakni sebesar Rp 19.494.717.649. Penyelematan keuangan negara tersebut dari tahap Penyidikan dan penuntutan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!