




Palembang, JN
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Sarjono Turin SH MH, Kamis (29/12/2022) mengatakan, sepanjang tahun 2022 Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 19.494.717.649 dari perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Hal itu dikatakan Kajati Sumsel saat menggelar pers rilis laporan kinerja Kejati dan Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan tahun 2022, yang digelar di Kejati Sumsel.
“Jadi untuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yakni sebesar Rp 19.494.717.649. Penyelematan keuangan negara tersebut dari tahap Penyidikan dan penuntutan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

