




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Senin (26/12/2022) mengatakan, terkait lambannya penetapan siapa tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel, dikarenakan penanganan perkara tersebut dilakukan dengan penyidikan.
Menurutnya, jika perkara yang dilakukan melalui proses penyidikan berbeda dengan perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Sebab penyidikan itu yakni tahapan yang menyimpulkan perkara ada dugaan tindak pidana yang terjadi. Oleh karena itulah KPK harus melakukan kegiatan penyidikan untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup guna menetapkan siapa saja yang dinyatakan sebagai tersangkanya,” jelasnya.
Berbeda dengan OTT, kata Ruben, kalau OTT KPK sudah mendapatkan alat buktinya.
“Sebab, OTT ini alat buktinya sudah terang benderang hingga bisa dilakukan penetapan tersangkanya. Jadi, memang ada perbedaan penanganan antara perkara dengan proses penyidikan dan OTT,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

