




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Minggu (25/12/2022) memberikan komentar terkait lambannya penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel lantaran hingga kini belum diumumkan siapa tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara tersebut.
Menurutnya, mestinya KPK transparan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
“KPK mestinya transparan, dimana bila sudah ada bukti permulaan dan alat bukti yang cukup maka segera saja KPK menetapkan tersangkannya, dan umumkan tersangkanya demi keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Masih kata Dr Ruben, begitupun sebaliknya jika tidak dapat dibuktikan dan tidak ada bukti permulaan yang cukup maka penyidikannya segera dihentikan.
“Jadi kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak dapat dibuktikan, demi hukum penyidikan perkaranya segera dihentikan,” ujarnya.
Lebih jauh diungkapkan Ruben, proses penyidikan memang dilakukan untuk mendapatkan alat bukti yang cukup untuk mengungkap tersangkanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

