Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Hutan Desa Darmo Muara Enim Rugikan Negara Rp 15 Miliar Lebih Disidangkan







Suasana sidang dakwaan tiga terdakwa dugaan kasus korupsi dana kompensasi hutan di Desa Darmo Muara Enim saat berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2000, yang menyebabkan kerugian negara Rp 15 miliar lebih atau Rp 15.533.653.000, Rabu (21/12/2022) menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun tiga terdakwa tersebut, yakni; Mariana Plh Kepala (Kades) di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim, Safarudin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Dedi Sigarmanudin selaku Tim 11 Hutan Ramuan Desa Darmo.

JPU Kejari Muara Enim saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Edi Terial SH MH mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut ketiga terdakwa diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana hasil dari pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo. Dimana dalam mengelola dana kompensasi pemanfaatan hutan tersebut diduga juga adanya memanipulasi berita acara musyawarah pemanfaatan dana kompensasi Hutan Ramuan tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!