




Pekanbaru, JN
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita lebih dari Rp1,76 miliar hasil penjualan narkoba jenis sabu dari dua pelaku yang merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.
Polisi menangkap Said sebagai kurir yang menerima 30 paket sabu dan Khairul adalah kaki tangan dari ‘Debus’ sebagai pemasok sabu dari Malaysia.
“Uang hasil menjual sabu itu diamankan petugas di rumah Khairul, saat dilakukan penggeledahan,” kata Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu, (15/12/2021).
Kapolda Riau Agung mengatakan, pengungkapan kasus peredaran barang haram ini berawal saat Polres Dumai meringkus Said, bersama 8 kilogram sabu beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, katanya, Said mengaku awalnya menerima 30 kg sabu, dan 22 kg lainnya telah dijual di Provinsi Jambi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

