




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Senin (19/12/2022) mengatakan, penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di tujuh kabupaten diharapkan dapat diusut tuntas oleh Kejati Sumsel.
Hal tersebut dikatakan Ruben saat dimintai komentar tentang penyidikan dugaan korupsi Program SERASI 2019 di tujuh kabupaten di Sumsel, dan terkait telah ditetapkannya tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin oleh Kejati Sumsel.
“Untuk penetapan tiga tersangka Program SERASI 2019 di Banyuasin itu dikarenakan alat buktinya sudah cukup dan terpenuhi serta adanya keyakinan dari Jaksa Penyidik. Kemudian untuk tujuh kabupaten di Sumsel yang melaksanakan Program SERASI 2019 dan perkaranya juga telah penyidikan, diharapkan diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Karena ini menyangkut duit negara,” ungkap Ruben.
Masih dikatakan Ruben, kemudian terkait pagu anggaran yang dikucurkan dari Kementrian Pertanuian RI untuk pelaksanaan Program SERASI tahun 2019 di tujuh kabupaten termasuk di kabupaten Banyuasin yakni sebesar Rp 1,3 Triliun merupakan anggaran yang bukan main besarnya.
“Dari itulah siapa saja yang terbukti terlibat dalam perkara dugaan korupsi Program SERASI 2019 yang dilaksanakan di tujuh kabupaten di Sumsel yang masih tahap penyidikan ini, wajib dimintai pertanggung jawaban pidana yang tentunya saja mesti berdasarkan alat bukti cukup,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

