




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Minggu (18/12/2022) mengatakan, jika ada suap dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel, makanya KPK memeriksa saksi dari pihak bank.
Sri Sulastri menilai, jika pemberian suap tersebut bisa jadi terkait pengaturan jumlah volume pengangutan batu bara yang tidak sesuai dengan kerjasama pengangkutan batu bara yang telah disepakati.
“Dengan diberikannya suap maka jumlah volume batu bara yang diangkut bisa lebih banyak. Karena ada suap makanya KPK memeriksa saksi dari pihak bank dalam proses penyidikannya. Mengapa pihak bank sampai diperiksa? Karena pihak bank yang mengetahui aliran uang yang ada di rekening bank. Dari aliran uang inilah KPK dapat menelusuri kemana saja uang itu mengalir dan ke rekening siapa saja,” paparnya.
Sri juga menilai, KPK pastinya sudah mengetahui adanya kecocokan antara keterangan saksi dari pihak bank dengan keterangan sejumlah saksi dari pihak perusahaan swasta yang para saksinya sudah diperiksa oleh Penyidik KPK.
“Dari keterangan para saksi ini tentunya KPK masih membutuhkan alat bukti yang cukup dan alat bukti yang kuat buat menetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang menerima aliran uang tersebut. Jadi bakal banyak ini jumlah tersangkanya,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, bakal banyaknya tersangka yang nantinya ditetapkan oleh KPK dikarenakan KPK melakukan proses penyidikan dimulai dari awal. HALAMAN SELANJUTNYA>>

