Jadi Saksi Augie, Alex Noerdin dan Mukti Sulaiman Sebut Rp 20 Miliar Bantuan untuk Swarna Dwipa







Suasana sidang terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman, Selasa (13/12/2022) menjadi saksi dalam persidangan dua terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy pada Perusahaan Daerah Hotel Swarna Dwipa tahun 2017, di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun dua terdakwa tersebut, yakni Augie Yahya Bunyamin Direktur Utama Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa tahun 2009 sampai dengan tahun 2018, dan terdakwa Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcom Indonesia yang juga selaku Kuasa PT Palcom Indonesia-PT Sayopi Karyatama KSO.

Di dalam persidangan tersebut, saksi Alex Noerdin dan Mukti Sulaiman menyebut adanya bantuan Rp 20 miliar dari Pemprov Sumsel untuk pembangunan Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy.

Saksi Alex Noerdin yang dihadirkan secara virtual di persidangan mengatakan, Swarna Dwipa merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel, dimana pada tahun 2016 Swarna Dwipa mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 120 miliar.

“Hanya tahun 2016 Swarna Dwipa mendapatkan penyertaan modal, untuk tahun 2017 dan 2018 tidak ada penyertaan modal lagi. Sebab, BUMD ini kan dananya bukan hanya dari pemerintah saja, seperti Swarna Dwipa ini dari hotelnya saja sudah menghasilkan hingga berkontribusi kepada pemerintah,” ungkapnya.

Masih dikatakan Alex Noerdin, sebelum dilakukan pembangunan Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy, Augie Yahya Bunyamin selaku Dirut BUMD Swarna Dwipa memaparkan presentasi pembangunan tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!