




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Suhandy merupakan tersangka penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Karena pemberkasan perkara tersangka SUH telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa maka Selasa (14/12/2021) telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Tim jaksa, kata Ali, melanjutkan penahanan tersangka Suhandy untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HALAMAN SELANJUTNYA>>

