




Baturaja, JN
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menetapkan JH (44) eks Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018.
“Setelah melalui proses panjang, maka hari ini JH resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa setempat yang menjeratnya,” kata Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Sabtu (10/12/2022).
Dia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap mantan kepala desa periode 2016-2021 ini setelah dilakukan proses penyidikan yang cukup panjang hingga alat bukti dinyatakan lengkap.
Tersangka terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

