




Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Edward Jaya mengatakan, Jaksa harus menyita aset milik terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang terbukti diperoleh terdakwanya dari hasil dugaan korupsi pada perkara tersebut.
Menurut mantan anggota DPRD Sumsel Periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini, penyitaan aset perlu dilakukan bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.
“Penyitaan aset tersebut dilakukan Jaksa dengan cara meneliti asal mula aset yang dimiliki terdakwanya. Jika terbukti aset dari hasil dugaan korupsi maka Jaksa bisa menyitanya berdasarkan nilai uang yang diterima oleh terdakwa pada perkara tersebut. Misalnya, terdakwanya mendapatkan uang dari dugaan korupsi yang kemudian dibelikan kebun dan sawah. Maka Jaksa hanya dapat menyita kebun dan sawah itu saja, kalau rumahnya tidak bisa dilakukan penyitaan,” ungkapnya, kemarin.
Masih dikatakannya, dalam rangka untuk pengembalian kerugian negara tersebut Jaksa juga dapat memeriksa pendapatan masing-masing terdakwa yang dihitung sejak tahun 2015. HALAMAN SELANJUTNYA>>

