




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan enam saksi yang dipanggil terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau agar kooperatif hadir.
Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir (MS) dan kawan-kawan.
“KPK mengingatkan agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Enam saksi tersebut sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh tim penyidik untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, mereka tidak hadir.
“Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya. Pemanggilan patut juga sudah disampaikan tim penyidik,” kata Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>

