




Jakarta, JN
Pemprov DKI Jakarta membentuk Komite Advokasi Daerah Antikorupsi periode 2022-2024 untuk memperbaiki iklim usaha agar lebih berkualitas.
“Saya sangat apresiasi upaya sejak dini dilakukan pencegahan dan mengingatkan apa yang harus dilakukan terkait aturan-aturannya,” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dunia Usaha di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Pembentukan komite dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 859 tahun 2022 yang terbit pada 30 September 2022.
Komite Advokasi Daerah Antikorupsi dibentuk sebagai wadah diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik privat guna membahas isu-isu strategis dan kendala-kendala proses bisnis.
Dengan begitu, pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaborasi dan partisipatif. HALAMAN SELANJUTNYA>>

