Rugikan Negara Rp 3,6 M, Kejari Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Buah Unggul 1 DPO







Para tersangka saat akan ditahan oleh Kejari OKU. (Foto-Humas Kejati Sumsel)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (16/11/2022) mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) telah melakukan penahanan kepada empat tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit buah unggul bersertifikat/berlabel. Sementara satu tersangka lagi masih DPO.

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan para tersangka dilakukan pada Selasa sore (15/11/2022).

“Untuk empat tersangka yang ditahan, terdiri dari; MAB selaku Camat Sosoh Buay Rayab OKU, AH selaku PNS Inspektorat Kabupaten OKU, HS selaku TA Kabupaten OKU dan RY selaku PPPK Dinas Pertanian OKU. Sedangkan R pihak kontraktor belum dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.

Dijelaskannya, penahanan dan penetapan para tersangka merupakan tindak lanjut setelah tim penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat/berlabel yang bersumber dari Dana Desa dan atau Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!