




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Senin (14/11/2022) mengatakan, KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait penyidkan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.
Ia menilai hal tersebut, karena hingga kini KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
“KPK itu masih mengumpulkan alat bukti. Makanya saat ini KPK terus melakukan pendalaman proses penyidikan,” katanya.
Masih dikatakannya, pada pendalaman penyidikan tersebut tentunya KPK mendalami dugaan perbuatan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
“Mulai dari retribusi pengangkutan batu bara hingga perjanjian kerjasama pengangkutan batu bara pasti didalami dan dikejar oleh KPK,” ujarnya.
Menurut Sri Sulastri, dalam perjanjian kerjasama biasanya bagian untuk retribusi dituangkan secara global.
“Akan tetapi saat pelaksanaan di lapangan jumlah batu bara yang diangkut ini diduga melebihi jumlah seperti yang tertuang secara global dalam perjanjian kerjasama, misalnya secara global sehari ada 10 truk namun pada penerapannnya jumlahnya lebih dari 10 truk. Akibatnya ada bagian retribusi yang tidak distorkan. Karena retribusi ini buat pemasukan PAD, makanya hal itu masuk kerugian negara,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

