Sri Sulastri: Diduga Ada Pengaturan Pengangkutan Batu Bara Melebihi Kapasitas yang Tak Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama







Pengamat Hukum Sumsel, Dr.Hj.Sri Sulastri, SH.,M.Hum.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Minggu (6/11/2022) mengatakan, jika ia menilai diduga ada pengaturan soal melebihi kapasitas pengangkutan batu bara dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.

Diungkapkannya, dengan adanya dugaan tersebut sehingga terjadi ketidaksesuaian aktivitas pengangkutan batu bara dengan perjanjian kerjasama atau MoU yang telah dibuat antara pihak BUMD dan pihak perusahaan swasta.

“Misalnya, diduga ada perusahaan swasta yang dalam perjanjian kerjasamanya untuk satu hari hanya dua truk muatan batubara yang diangkut. Namun ternyata diduga melebihi kapasitas itu, yakni seharinya mencapai sampai empat truk. Nah untuk dua truk yang lebih itu tidak masuk dalam hitungan retribusi makanya menyebabkan adanya bagian uang untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang tidak masuk hingga mengakibatkan kerugian negara terjadi. Tapi hal tersebutkan hanya perumpamaan saja, sebab kalau di lapangannya dalam satu hari saja banyak sekali aktivitas pengangkutan batu bara ini. Jadi, bisa dijumlahkan saja dalam perharinya ada berapa banyak batu bara yang diangkut,” ungkapnya.

Dari itulah menurutnya, KPK mengejar terkait keabsahan MoU tentang pengangkutan batu bara tersebut dalam pendalaman penyidikan.

“Sebab penyidikan perkara ini kan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara. Dimana dalam kerjasama pengangkutan batu bara ini ada MoU (Memorandum of Understanding). Dari itu KPK mengejar soal keabsahan MoU dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan swasta, dari BUMD terkait dan termasuk memeriksa saksi dari pihak BPKAD. Dan kalau ternyata MoU-nya tidak ada keabsahan maka itu tidak sah, dan itu diduga tindak pidana,” ungkapnya.

Belum lagi, lanjut Sri Sulastri, terkait perizinan, karena selain retribusi ada juga bagian hak negara dari perizinan.

“Untuk pengurusan izin inikan dari pusat, makanya KPK melakukan pendalaman penyidikan. Untuk itulah dalam dugaan kasus tersebut saya menilai akan banyak pihak yang terlibat. Dari itulah KPK terus melakukan pendalaman mengumpulkan alat bukti guna mengusut tuntas perkara itu,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!