




Palembang, JN
Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Senin (1/11/2022) kembali lagi memeriksa dua saksi dari pihak Manajer UPJA atau Unit Pelayanan Jasa Alsintan (alat mesin pertanian), terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di Banyuasin.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.
Adapun dua saksi dari Manajer UPJA yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel tersebut, yakni; SM dan JM.
“Jadi, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 di Banyuasin ini dua saksi dari Manajer UPJA kembali lagi diperiksa oleh Jaksa Penyidik,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dalam pemeriksaan tersebut saksi SM dan JM diperiksa di ruang pemeriksaan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di lantai enam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
“Kedua saksi diperiksa untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi SERASI tahun 2019 dengan sumber dana dari APBN Kementerian Pertanian yang dilaksanakan di Banyuasin,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan karena perkara tersebut masih tahap penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

