




Palembang, JN
Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir, tersangka dugaan korupsi pengadaan konstruksi proyek pekerjaaan rancang bangun pembangunan Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy pada Perusahaan Daerah Hotel Swarna Dwipa tahun 2017 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Hal tersebut diungkapkan Kasubsi Penuntutan Bidang Tidak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, M Syaran Jafizhan SH MH, Senin (1/11/2022) usai melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara tersangka Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir ke Pengadilan Tipikor Palembang. Dengan demikian kedua tersangka siap dan segera disidangkan,” tegasnya.
Menurutnya, dalam perkara ini Augie Bunyamin yang kala itu menjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa, dan Ahmad Tohir selaku pihak kontraktor yang merupakan Direktur PT Palcon Indonesia disangkakan dengan Pasal Primer dan dan Subsider. HALAMAN SELANJUTNYA>>

