




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Senin (31/10/2022) mengatakan, adanya seorang sopir yang diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel, bisa jadi untuk mengungkap aliran fee dalam perkara tersebut.
Sebab menurut Sri Sulastri, biasanya dalam suatu perkara dugaan korupsi Penyidik akan memeriksa sejumlah pihak untuk menelusuri aliran fee.
“Apalagi kalau sopir ini kan kemanapun selalu ikut mendampingi bosnya, dan sopir yang tahu kemana saja bosnya pergi serta mengetahui siapa saja yang dihubungi oleh bosnya. Jadi peran sopir dalam penyidikan dugaan korupsi biasanya seperti itu. Dari itulah bisa saja pemeriksaan sopir ini untuk mengungkap aliran fee dalam perkara itu,” ujarnya.
Masih dikatakannya, sopir tersebut diperiksa sebagai saksi juga dinilai karena mengetahui terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

