Terdakwa Sewa Gerai ATM BNI Divonis 8,5 Tahun Penjara









Suasana persidangan vonis terdakwa Dedy Chandra. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Rabu (26/10/2022) menajatuhkan vonis kepada Dedy Chandra (Asisten Administrasi Logistik BNI Palembang) terdakwa dugaan korupsi sewa tempat gerai ATM BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8.984.600.000, dengan hukuman pidana 8,5 tahun atau 8 tahun 6 bulan penjara.

Hal tersebut terungkap saat Majelis Hakim membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

“Mengadili, terdakwa Dedy Chandra dengan menjatuhkan vonis pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Hakim Mangapul Manalu SH MH.

Masih kata Hakim, dalam perkara tersebut terdakwa juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!